Masuk Zona Jalur Pelayaran, Reklamasi Lae-lae Masih Tunggu Izin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Proses reklamasi di Pulau Laelae belum dilakukan. Masih menunggu perizinan keluar. Rencananya, penimbunan baru dimulai pertengahan tahun ini. Meski begitu, konsep rencana reklamasi sudah hampir rampung. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel sisa menunggu penetapan area yang akan direklamasi. Sebab, di kawasan itu terdapat area yang tak boleh ditimbun dikarenakan masuk dalam wilyah zona pelayaran nasional serta internasional.

Penanggung Jawab CPI, Haeruddin mengatakan, reklamasi akan terfokus di area barat daya pulau. Reklamasi dibuat menyatu dengan Pulau Lae-lae yang ada saat ini. "Jadi penimbunan tak mendekat ke area CPI, melainkan ke arah barat. Karena masih ada rencana penimbunan sisa lahan CPI yang belum tuntas," beber pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR ini kepada FAJAR, Selasa, 9 Maret 2021.

Masih kata dia, KSO Yasmin-Ciputra sebenarnya sudah siap melakukan penimbunan. Hanya saja, izin reklamasinya belum rampung. Mereka tak lagi menunda-nunda proses tersebut. Apalagi tambahan 12,11 hektare untuk pengembangan pariwisata. Ada pariwisata bahari, hingga area kuliner hasil laut.
"Reklamasi ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perekonomian bisa tumbuh dengan adanya tambahan lahan baru untuk aktivitas warga," sambungnya.

Bagaimana dengan area CPI? Menurutnya, masih ada area sekira 50 hektare belum direklamasi. Sesuai perjanjian antara PT Yasmin dan Ciputra luasan kawasan CPI mencapai 150 hektare lebih. Saat ini, baru 100 hektare yang dituntaskan. "50 hektare yang belum ditimbun merupakan area milik investor. Kami meminta agar segera dirampungkan. Kalau milik pemprov yang 50 hektare lagi sudah rampung. Kami juga sisa menunggu jatah lahan pengganti tanah tumbuh," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Hary Rustam mengakui, izin reklamasi untuk penimbunan Pulau Lae-lae masih berporses di PTSP. Ada beberapa dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi. Selain itu, juga harus mengantongi perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Semuanya sementara berproses. Mudah-mudahan bisa segera tuntas," ungkapnya, kemarin. (ful/abg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan