FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Malam semakin larut. Semua orang sudah terlelap dalam tidurnya. Namun tidak bagi tiga lelaki ini. Masing-masing berinisial MF, 19 tahun, MFA, 19 tahun, dan IZ, 20 tahun.
Tiga sekawan ini tampak begitu cekatan meracik bisnis terlarangnya di sebuah indekos di Jl Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar. Sebanyak 85 saset berisi tembakau sintesis telah dikemas dan siap edar.
Sayangnya, mereka tidak peka. Aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Makassar sudah mengintai tempat mereka menjalankan bisnis rumahannya itu, pada Kamis (11/3/2021).
Tanpa perlu waktu lama, polisi berbadan kekar dan bersenjata lengkap langsung menggerebek indekos mereka, dan menemukan banyak tembakau sintesis siap edar.
"Benar. Mereka menjalankan bisnis rumahan ini di indekosnya. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti sebanyak 78 saset tembakau yang diduga sintesis. Ada lagi empat saset dan tiga lagi saset dalam tas milik pelaku," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, Sabtu (13/3/2021).
Di sana, polisi juga menemukan banyak alat peracik tembakau sintesis. Semua barang bukti dan pelaku pun diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Kata Kompol Indra, bisnis haram mereka terbongkar saat beberapa jam sebelumnya, dua orang kurirnya berinisial VI, 16 tahun dan MI, 19 tahun sudah tertangkap di Jalan Toa Daeng, Makassar.
"VI dan MI kami tangkap dan ditemukan barang haram itu sebanyak 57 saset yang diduga sebagai tembakau sintesis. Keduanya juga pemakai," tambah perwira polisi satu melati ini.
Total, ada lima orang yang ditangkap pada malam itu juga dan barang bukti tembakau sintesis seberat satu kilogram. Semua pun dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.
Kepada polisi, para pelaku mengaku, barang itu ia jual sejak dua bulan terakhir dan dijual via online di Instagram. Sayang, usaha mereka berakhir. Semuanya dijebloskan penjara akibat bisnisnya itu.
"Para pelaku ini ada siswa, pelajar, dan pengangguran. Kelimanya kami terapkan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara," tegasnya. (ishak/fajar)