1.115 Napi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

  • Bagikan

Pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Begitu pun dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

“SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana. Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkap Reynhard.

Hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan.

Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000 per orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. (ant/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan