FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara mendalami hasil pemeriksaan tujuh ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, setelah diperiksa pada Jumat (12/3/2021).
Sesuai keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pendalaman kepada para saksi itu terkait proses awal lelang proyek di pemprov untuk berkas perkara penyidikan kasus Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
"Terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek Jalan Ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," ujar Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang dikirim langsung ke Fajar.co.id, Sabtu malam (13/2/2021).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan sudah 10 kali dianggarkan mulai APBD tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Anggaran 2018, lelang proyek peningkatan jalan ruas dimenangkan oleh PT Putra Kantisang dengan keterangan tanggal pembuatan 11 Mei 2018, nilai proyek sebesar Rp4,4 miliar.
Lanjut tahun 2019 dengan nama paket pengawasan teknis Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan oleh PT Nafa Airfindo Konsultan dengan tanggal pembuatan 15 Maret 2019, nilai proyek Rp455 juta.
Kemudian Lanjut dikerja oleh CV Era Mustika Graha dengan tanggal pembuatan 31 Maret 2019, nilai proyek sekitar Rp3 miliar.
Masih APBD 2019, proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan oleh PT Agung Perdana Bulukumba, perusahaan yang dikelolah Agung Sucipto yang ikut tersangka bersama NA saat ini dengan tanggal pembuatan 24 Juni 2019, nilai proyek Rp28,9 miliar.
Lanjut lagi dengan nama tender Perencanaan Teknis Jembatan di Ruas Bontolempangan - Munte - Palampang di Kabupaten Sinjai, oleh PT Intensif Konsultan Pembangunan, tanggal pembuatan 20 Agustus 2019, nilai proyek sekitar Rp221 juta.
Supervisi Teknis Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) 1 Paket, oleh PT Thahiranindo Consultant. Tanggal pembuatan 30 Desember 2019, nilai proyek sekitar Rp497 miliar.
Masuk 2020, proyek tersebut kembali dianggarkan sebanyak 3 kali. Pertama, diambil alih oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba, tanggal pembuatan 1 Mei 2020, nilai proyek Rp15,7 miliar. Proses awal kerja sama perusahaan inilah yang ikut didalami Tim Penyidik KPK.
Lanjut perencanaan teknis jalan tersebut dimenangkan oleh PT Arezmah Multi Konsultan, tanggal pembuatan 24 September 2020, nilai proyek Rp309 juta.
Pengerjaan terakhir menggunakan APBD 2020, kembali dikerjakan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba, tanggal pembuatan 12 November 2020, nilai proyek Rp19 miliar.
Sementara itu, data dari Sirup LKPP, proyek tersebut kembali dianggarkan di tahun 2021 dengan total pagu sekitar Rp596 juta, jadwal pelaksanaan kontrak pada April mendatang.
Dalam Konferensi Pers KPK terkait penetapan tersangka Nurdin Abdullah sebelumnya, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengatakan bahwa Kontraktor Agung Sucipto telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel termasuk Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan tahun anggaran 2019 di Pemprov.
Firli juga sempat menyebut pengerjaan proyek jalan tersebut lanjut pada tahun 2020.
"Pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan tahun 2020 dengan nilai proyek Rp15,7 miliar. Yang ketiga, pembangunan ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangan satu paket APBD Sulsel dengan nilai Rp19 miliar," kata Firli, Minggu (28/2/2021) lalu. (mg10/fajar)