FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Enam orang ditangkap aparat kepolisian Polres Parepare. Meraka kini ditahan karena telah mengambil membongkar makam jenazah COVID-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
Dan saat ini juga, enam orang tersebut menentukan status perkara menjadi penyidikan, dan telah menetapkan semuanya sebagai tersangka berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R.
"Alhamdulillah hari ini, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Polres Parepare meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, Minggu (14/3/2021).
Perwira polisi tiga melati ini menambahkan bahwa, enam orang yang berhasil diamankan tersebut merupakan pihak keluarga dari jenazah yang diambil paksa di pemakaman tersebut.
"Jadi enam yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka. Semuanya juga berperan sebagai pencangkul atau yang menggali kuburan tersebut," jelasnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Kombes Zulpan, untuk motif para tersangka tersebut mengaku, mendapatkan suatu amanah dari pihak keluarga mereka hingga nekat menggali, membongkar makam dan mengambil jenazah keluarganya.
"Untuk saat ini, Menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah, karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," tambahnya.
Saat ini, lanjut dia, aparat Polres Parepare masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengambilan jenazah di pemakaman Covid-19 tersebut.