Tolak Jabatan Presiden 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: yang Perlu Diubah Adalah UU Pemilu

  • Bagikan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) (dok MPR RI)

Ia beranggapan, masa jabatan presiden hanya boleh dua periode itu tidak memenuh unsur kebutuhan bagi negara agar pemerintahan eksekutif bisa lebih efektif dalam menjalankan janji-janji kampanyenya saat pilpres.

Arief menilai aneh bila masa jabatan hanya boleh dua periode, sedangkan anggota legislatif tidak terbatas. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan