HNW juga mengingatkan bahwa lebih dari 80% pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh sektor swasta, sehingga alokasi rekrutmen PPPK bagi guru agama harusnya juga bisa diakses oleh guru honorer di pendidikan keagamaan swasta.
Lebih jauh, terkait dipenuhinya tuntutan alokasi PPPK, HNW meminta Kemenag agar serius mengawal janji Kemendikbud tersebut. Salah satu bentuknya dengan segera melakukan pendataan jumlah guru agama dengan status honorer di berbagai sekolah di Indonesia.
"Itu perlu dilakukan agar pernyataan dan janji Mendikbud tak sekedar basa-basi apalagi PHP, tapi benar-benar terwujud secara adil, baik dan benar," tambahnya.
Dari data yang diketahui, HNW melihat bahwa hingga tanggal 5 Maret 2021, dari 568.328 usulan nama guru yang diterima Kemendikbud, ternyata guru agama belum masuk.
Padahal kuota dalam program itu adalah 1 juta guru. HNW berharap sisa alokasi tersebut bisa diberikan secara maksimal kepada komponen guru agama, sehingga Asosiasi Guru Agama yang hanya ajukan 120 ribuan nama, bisa tenang laksanakan tugas mendidik para murid, merealisasikan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi.
"Saya harap Kemenag fokus mengawalnya. Dan nanti bila diterima dalam program rekrutmen itu, maka guru agama tidak dipindahkan ke sekolah negeri, melainkan tetap mengajar di madrasah swasta tempat mereka selama ini mengajar," pungkasnya. (endra/fajar)