Kasus ASABRI Tak Bisa Ditawar, Mahfud MD: Tetap Berjalan Sebagai Tipikor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan soal penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT ASABRI tetap sebagai tindak pidana bukan perdata.

“Ini (ASABRI-red) tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Mahfud usai bertemu Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3), dikutip dari Antara.

Mahfud menyebutkan, kasus dugaan korupsi di PT ASABRI saat ini proses hukumnya sudah berjalan, begitu pula penetapan tersangka, hanya saja belum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam proses hukum itu, lanjut Mahfud, ada upaya-upaya untuk menyelesaikannya di luar hukum pidana, agar diselesaikan secara perdata.

Setelah mendiskusikan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya, lanjut Mahfud, kasus ASABRI adalah tindak pidana.

“Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung,” kata Mahfud.

Adapun soal perdata di luar soal korupsinya, lanjut Mahfud, akan dibicarakan nantinya dengan Kementerian BUMN.

“Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN,” tegas Mahfud.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengungkap kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan investasi oleh PT ASABRI (Persero) dengan memeriksa puluhan saksi hingga menyita sejumlah aset dan barang bukti dari para tersangka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan