Mirip Kasus Jiwasraya, MAKI: Harus Ada Tersangka Korporasi di Kasus Asabri

  • Bagikan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jumlah tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) hingga kini masih sembilan orang. Belum ada tersangka baru.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun meminta agar tim penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru di kasus Asabri. Terutama adalah tersangka korporasi.

Sebab, Boyamin menilai pola yang digunakan para pelaku untuk mengeruk uang negara tak jauh berbeda dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Seharusnya tidak sulit bagi penyidik untuk menetapkan tersangka korporasi,” katanya, Senin (15/3).

Ditegaskannya, semua pihak yang terlibat dalam Asabri yang merugikan negara mencapai Rp 23,7 triliun ini harus bertanggung jawab. Diduga jumlah korporasi yang terlibat lebih banyak dari tersangka korporasi Jiwasraya.

“Karena polanya sama, jadi harusnya lebih cepat dan banyak ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan 13 tersangka korporasi. Ke-13 tersangka korporasi tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Asset Management.

Sementara hingga saat ini kasus korupsi PT Asabri, tim penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan