FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Aparat kepolisian telah mengungkap siapa pelaku pembongkaran tujuh makam jenazah Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare belum lama ini.
Setelah ditelusuri, sebagian besar pelakunya adalah pihak keluarga dari jenazah tersebut. Ada 14 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
14 tersangka itu yang berinisial NU 52 tahun, AP 31 tahun, AA 28 tahun, AD 30 tahun, LB 52 tahun, AR 26 tahun, RA 46 tahun, ARS 25 tahun, AK 20 tahun, MA 58 tahun, SU 36 tahun, IL 24 tahun, TA 36 tahun, dan AW 28 tahun.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan, meski telah ditetapkan tersangka, 14 orang tersebut tidak ditahan di sel tahanan Polres Pare-pare.
"Mereka tak dilakukan penahanan. Mereka sekarang dilakukan persuasi terkait dengan antisipasi. Jangan sampai mereka terjangkit COVID-19, katanya, Selasa (16/3/2021).
"Kenapa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun (penjara). Jadi tak perlu penahanan. Namun berkas perkara tetap akan kita lanjutkan ke pengadilan. Dia diperiksa," sambung Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Perwira polisi tiga melati ini juga mengatakan, 14 orang tersangka itu, sebagian besar adalah keluarga dekat jenazah tersebut. Selebihnya lagi adalah orang lain yang hanya ikut membantu melakukan pembongkaran makam tersebut.
"Sebagian besar adalah hubungan keluarga. Sebagian hanya diminta bantuan untuk menggali makam itu," jelasnya.
Pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare , Pihak Ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.