FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Polemik Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali dipersoalkan. Itu terjadi jelang kedatangan Presiden RI Jokowi di Sulsel, (18 /3/2021).
Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Makassar (Gepmar), meminta kepada Jokowi, agar UU tersebut bisa direvisi secepatnya karena dianggap tak adil.
Dewan Komando Gepmar, Abdul Faisal, mengatakan, latar belakang antara pelapor dan terlapor yang berbeda, membuat salah satu pihak akan tertindas. Utamanya pihak terlapor yang berasal dari kaum awam yang buta dengan hukum.
"Spirit UU ITE seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring. Tapi kini UU ITE banyak memakan korban. Pelapor punya power dan terlapor tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis," jelasnya, Rabu (17/3/2021).
Rancangan UU ITE yang saat ini sedang bergulir, lanjut Faisal, menuai berbagai pendapat. Pasal yang dianggap bermasalah seperti Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian.
"Dalam catatan Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society (CFDS), melansir data dari safenet.or.id kasus pidana menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus," katanya.
Meski demikian, kedatangan Jokowi di Makassar dengan agenda peresmian Tol Layang AP Pettarani, diharapkan juga dapat mendengar aspirasi mereka soal UU ITE.