FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memberikan izin keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 Macanda untuk berziarah.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tanggal 12 Maret kemarin.
Dalam surat itu, ziarah ke TPK Macanda dibolehkan dengan beberapa syarat. Terpenting adalah tetap menjaga protokol kesehatan.
"Berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah merupakan kegiatan sosial keagamaan yang penting bagi masyarakat provinsi Sulawesi Selatan yang mana jika pelaksanaannnya diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat maka resiko penularan Covid-19 tidak ada," bunyi surat tersebut.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka kegiatan ziarah di TPK Macanda diperbolehkan dengan beberapa ketentuan," sambung surat tersebut.
Setidaknya ada tujuh syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin berziarah:
- Mendaftar secara daring dan datang setelah mendapatkan konfirmasi dari satgas
- Jadwal ziarah adalah setiap hari jam 09.30-11.30 dan 15.30-17.30 WITA
- Jumlah maksimal keluarga yang berkunjung sebanyak 5 orang
- Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombangan keluarga, (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi)
- Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman
- Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan dan petugas Macanda
- Wajib menjalankan protokol kesehatan, emnggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M). Tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti Hazmat. (msn/fajar)