Pengamat Nilai Banyak Kejanggalan pada Proyek Stadion Mattoanging, Ini Penjelasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengamat Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Hasanuddin, Ihsan mengungkap sejumlah pelanggaran proyek Stadion Mattoanging.

Pertama, melanggar Peraturan Daerah. Dalam Perda, peruntukannya ada dua yakni pertama, sebagai kawasan lindung dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kedua, sebagai prasarana olaharaga.

"Tetapi prasarana olahraga yang dimaksud di dalam perda adalah prasarana olahraga untuk kelas bagian wilayah kota, untuk kelas kecamatan. Bukan untuk skala regional," kata Ihsan kepada Fajar.co.id, Sabtu, (20/3/2021).

Oleh karena itu, lanjut Ihsan, Stadion Mattoanging bisa dilanjutkan dengan kapasitas 15 ribu orang. Namun, jika kapasitas 40 ribu orang, jelas tidak memungkinkan. "Di dalam desain yang ada kapasitas 40 ribu itu ternyata memakai ruang RTH yang ada," ungkapnya.

Kedua, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). "Pada saat komisi, saya kebetulan anggota Andal juga itu saya sebenarnya tidak menandatangani persetujuan ini. Itu karena gambar yang diserahkan adalah gambar awal yang terus berkembang," jelasnya.

Dosen Unhas itu mengaku heran karena andalalin staidon tiba-tiba terbit, padahal ada beberapa orang yang tidak menandatangani. "Ini perlu jadi investigasi kita sekalian," imbuhnya.

Ketiga, Melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Keterangan rencana kota yang dikeluarkan oleh PTSP yang ditandatangani oleh PJ Walikota. Format yang ditampilkan dalam sidang Andal tidak sesuai Permen PU," tutur Ihsan.

Keempat, tidak ada izin membongkar yang juga melanggar Permen PUPR.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan