Korupsi Bansos Covid-19, ICW Sebut Berpotensi Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

  • Bagikan
Ilustrasi Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Terpisah, Koordinator Visi Integritas Law Office Febri Diansyah mengungkapkan, pos pengaduan masyarakat dibuat untuk menjadi dasar kerugian publik dari penerima manfaat bansos.

“Pengaduan ini akan jadi dasar upaya hukum bersama atau gugatan publik menuntut pemulihan kerugian masyarakat sebagai korban korupsi serta pengawalan dan pengawasan untuk kebijakan penyaluran bansos berikutnya,” cetus Febrie.

Mantan juru bicara KPK ini menekankan, selain menuntut KPK untuk mengusut kasus dugaan suap bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, masyarakat perlu memberukan kontrol. Dia menyebut, Posko Pengaduan Korban Korupsi Bansos mulai aktif pada 21 Maret – 4 April 2021.

“Pengaduan dapat disampaikan melalui url s.id/poskokorbanbansos atau WA 0881024658639,” pungkas Febrie. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan