Sidang Online HRS Tidak Punya Basis Legal-Konstitusional, Fahri Bachmid: UU Mewajibkan Terdakwa Hadir Langsung

  • Bagikan

"Secara teknis proses persidangan perkara pidana yang diatur dalam instrumen hukum acara pidana yang merupakan hukum positif dan publik dilakukan melalui tatap muka hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum di dalam ruang sidang pengadilan," katanya.

Kehadiran secara fisik terdakwa dan saksi di ruang sidang pengadilan, Fahri Bachmid, menyebut, diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, norma Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya ketentuan norma Pasal 189 ayat 1 KUHAP menyebutkan, “Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”.

"Sehingga dengan demikian ini merupakan basis legal-konstitusional atas pengaturan pola dan mekanisme persidangan dan tidak dapat ditafsirkan lain dari makna sejati norma tersebut. ini merupakan problem yang sangat elementer dan tidak bisa direduksi oleh Beleeid dibawahnya semisal PERMA ataupun SEMA," tukas Fahri Bachmid,

Dari sisi preseden, Fahri Bachmid, memaparkan pernah pengadilan dalam pemeriksaan perkara kasus Bulog Gate tahun 2002 dengan terdakwa mantan Kabulog, pemeriksaan saksi Prof BJ.Habibie tidak dilakukan di depan sidang pengadilan, karena secara fisik BJ. Habibe berada di Jerman sehingga keterangannya disampaikan melalui media teleconference. Menurutnya, secara prinsip KUHAP memberikan “exception” berdasarkan norma Pasal 162 ayat (1) yang membolehkan penyampaian keterangan saksi tanpa harus dilakukan di hadapan persidangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan