FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean ikut menanggapi keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur yang akan menggelar sidang secara offline kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Diketahui permintaan terdaksa kasus pelanggaran protokol kesehatan itu sebelumnya menolak disidang secara online. HRS bahkan memilih bungkam saat harus sidang dari ruang tahanan Bareskrim Polri.
"Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline," kata Ferdinand di akun Twitternya @FerdinandHaean3, Selasa (23/3/2021).
Mantan kader Partai Demokrat itu menilai dengan dikabulkannya keinginan mantan imam besar FPI itu, seolah pengadilan tunduk dengan kemauan terdakwa.
"Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online," sebutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan HRS agar sidang digelar secara offline atau langsung di ruang sidang.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi pada Selasa (23/3/2021).
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari,” kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum serta rumah tahanan negara.(msn/fajar)