Tilang Elektronik Resmi Beroperasi, Aparat Kepolisian Ungkap Tidak Semua Pelanggaran Bisa Ditindak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penerapan tilang elektronik atau ETLE di Kota Makassar resmi beroperasi. Namun, belum semua pelanggaran bisa ditindaki oleh aparat kepolisian.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe, mengatakan, pelanggaran yang belum bisa ditindaki adalah mengukur kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol.

"Namun ada pelanggaran yang belum bisa kita adopsi di Sulsel. Contoh genap banjir. Yang mana itu belum ada aturannya. Belum ada landasan hukum. Kalau untuk kecepatan kamera di tol, itu belum," jelas Kombes Pol Frans kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Dua jenis pelanggaran tersebut belum bisa ditindaki di kota Anging Mammiri. Kendati demikian, dia mengaku, pihaknya fokus pada penindakan beberapa pelanggaran lalu lintas di tahap pertama beroperasinya ETLE di Makassar.

"Kalau pelanggaran seperti tidak pakai helm, tidak pakai safety belt, pakai ponsel saat mengemudi, melanggar lampu merah, yang nanti terekam otomatis dalam kamera," tambahnya.

Diketahui penerapan atau tilang elektronik mulai berlaku di Makassar mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).

Program tersebut langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang diterapkan oleh Ditlantas Polda Sulsel.

Untuk tahap awal, sebanyak 16 titik telah dipasangi kamera pengawas atau CCTV, yang memantau setiap pengendara yang kedapatan melanggar aturan dalam lalu lintas.

Di antaranya perbatasan Kabupaten Maros - Makassar, perbatasan Makassar - Gowa, Jalan Barombong, Jalan Haji Bau, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RA Kartini, dan Jalan Gunung Bawakaraeng.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan