FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan dijadwalkan untuk mengikuti pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, (24/3/2021).
"Pemeriksaan saksi NA TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," keterangan tertulis Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dikirim langsung ke Fajar.co.id, Rabu, (24/3/2021).
Selain Rudy, 3 orang lainnya juga ikut dijadwalkan mengikuti pemeriksaan hari ini dari pihak sawasta yakni Fery Tandriady, John Theodore dan Andi Indar.
Diketahui, KPK terus mengumpulkan bukti terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah bersama kedua rekannya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel non aktif Edy Rahmat bersama Kontraktor Agung Sucipto.
Pihak KPK sendiri sebelumnya telah memeriksa Nurdin, Edy dan Agung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK pun telah memperpanjang masa tahanan ketiga orang tersangka tersebut hingga Selasa, (27/4/2021).
"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," jelas Ali, Rabu, (17/3/2021).
Ali menjelaskan bahwa seluruh bukti tersebut pun akan diungkap dalam sidang yang terbuka untuk umum. (mg10/fajar)