FAJAR.CO.ID, BONE -- Bola Soba masih menjadi tanda tanya apakah menjadi warisan budaya atau tidak. Meski begitu rumah persahabatan (Bola Soba, red) yang dibangun sejak 1890 tetap menjadi identitas orang Bone.
Dalam situs kebudayaan.kemendikbud.go.id atau dalam Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan, ada delapan situs budaya dari Bone. Salah satunya adalah Bola Soba.
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Andi Muhammad Ahmar menerangkan, Pemerintah Kabupaten Bone belum sempat melahirkan grand design mengenai pengembangan budaya. Khususnya budaya tradisi yakni, budaya tradisi tak benda dan warisan budaya benda dan seperti peninggalan purbakala kayak gua.
"Itulah sebab, sebagai putra Bone saya selalu mendorong kepada pemerintah untuk membuat dulu pondasinya. Perlunya Perda Tata Kelola Warisan Budaya, di tahun 2020 kemarin sudah selesai, sudah rampung naskah akademik. Dan saya terlibat disitu," katanya kepada FAJAR Kamis (25/3/2021).
Kata dia, untuk Perda Cagar Budaya di Bone belum diketahui apakah sudah ditetapkan. Tetapi yang pasti semua tahapan sudah dilalui. Mengapa perda ini penting? Karena inilah semua pijakan, apa yang akan mau dilakukan Pemda Bone inilah dasarnya Perda.
"Kalau dia tidak punya itu memang sulit untuk melakukan perlindungan cagar budaya. Di Perda itu diatur semua bagaimana tata kelolanya," sebutnya.
Sekaitan Bola Soba, sambung Ahmar, Pemda diminta melakukan pendaftaran ulang cagar budaya. Dengan berpatokan pada Perda. Di dalam perda itu ada namanya Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) diambil dari ilmuan, arkeolog, ahli pernaskahan, unsur masyarakat, minimal lima orang.