Bola Soba Terdaftar Warisan Budaya atau Tidak? Ini Penjelasan Ketua Bapemperda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Rumah Adat Bone, Bola Soba atau rumah persahabatan jelas merupakan identitas orang Bone.

Meski secara de jure memang belum mendapat pengakuan dari kementerian. Tetapi secara de facto Bola Soba adalah warisan budaya, dan saksi peninggalan sejarah Bugis.

Sebelum-sebelumnya memang Bone belum memiliki Perda Cagar Budaya, barulah pada akhir tahun 2020 perda itu jadi.

Ketua Bapemperda DPRD Bone, Fahri Rusli mengatakan, perda cagar budaya sudah ditetapkan akhir tahun 2020 kemarin. Tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

"Bone sudah punya Perda Cagar Budaya. Kalau soal Bola Soba ini yang belum pasti apakah sudah teregister sebagai cagar budaya atau belum. Kalau pun sudah artinya perlakuannya memang sudah perlakuan cagar budaya," katanya Jumat (26/3/2021)

Dengan adanya perda cagar budaya ini kata dia, Bone bisa lebih memperhatikan warisan budaya benda atau pun tak benda. Karena sejarah itu tak ternilai harganya. "Bola Soba ini harus diatur ulang SOPnya. Termasuk untuk penjagaan. Jangan abai terhadap warisan budaya," jelas politisi Gerindra itu.

Dalam situs kebudayaan.kemendikbud.go.id atau dalam Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan, ada delapan situs budaya dari Bone. Salah satunya adalah Bola Soba.

Ketua Dewan Kesenian Bone, Barham menuturkan sebelumnya, Kalau situs cagar budaya di Bone masih di era UU lama ditetapkan yakni, UU Nomor 5 tahun 1992, kalau untuk UU nomor 11 tahun 2010 belum.

"Tetapi UU Cagar Budaya yang sudah didaftar diperlakukan sama dengan Cagar Budaya, dan itu banyak. Termasuk museum, Makam Raja-raja Lamuru, Museum Lapawawoi, dan Makam Paijo," sebutnya

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan