Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Perkara yang menjerat Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan Senin (15/3) terungkap Juliari P Batubara pernah memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencoret perusahaan atau vendor yang tidak memberikan fee terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.
Adi dan Matheus diperintahkan tidak memberikan lagi proyek kepada perusahaan yang belum menyetorkan fee bansos.
Perintah tersebut terungkap saat tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. (tan/jpnn)