Lima Perusda Makassar Belum Setor Deviden ke Kas Daerah, Ini Alasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak lima Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Makassar belum memusatkan kinerjanya pada posisi maksimal.

Diukur dari dividen 2019 lalu, tak satupun Perusda di Makassar menyetorkan dividen sesuai target, justru terjun bebas.

Dari data yang diterima target setoran dari laba atau keuntungan PDAM di tahun 2020 sebesar Rp37 miliar lebih. Sedangkan PD Parkir Makassar Raya Rp15 miliar.

Sementara, PD Pasar Makassar Raya Rp10 miliar, dan PD Terminal Makassar Metro Rp317 juta lebih serta Rumah Potong Hewan (RPH) Rp200 juta.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmi Budiman menyebut, untuk 2020 tak satupun Perusda menyetorkan dividen ke kas daerah.

"Dari informasi, saat ini seluruh perusda masih tengah menjalani proses audit keuangan oleh BPK, sehingga belum disetorkan ke kas daerah," kata Helmi, Jumat (26/3/2021).

Meski demikian, lanjut Helmi, pihak BPKAD memberikan target sampai Mei atau paling lambat Juni 2021 dividen seluruh perusda harus disetor.

Menanggapi itu, Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad membantah bahwa di bawah kepemimpinannya dinilai kinerja perusahaan menurun.

Bahkan, Hamzah mengklaim laba yang telah dihasilkan PDAM pada tahun 2020 melebihi target yang dibebankan di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)

"Kalau tahun 2019 itu kinerja direksi lama. Kalau 2020 melebihi target kok yang dibebankan di RKAP," ungkap Hamzah.

Menurut Hamzah, perbedaan dividen dari tahun sebelumnya disebabkanadanya perubahan prosentasi pembagian laba, di mana berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang lama dan baru.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan