FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lelaki Andika alias Rando, 20 tahun dan rekannya, Muh Rifaldy, 25 tahun meringis kesakitan. Timah panas bersarang di kedua kaki mereka masing-masing.
Betapa tidak, dua sekawan ini adalah pelaku tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan di Jalan Seroja, Kecamatan Mariso, pada awal Maret 2021 lalu.
Pelaku pun buron. Sementara korban yang merasa dirugikan karena dua unit ponsel miliknya diambil pelaku, akhirnya melapor.
"Benar setelah korban melapor, kami pun langsung melakukan penyelidikan," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi Idrus, Sabtu (27/3/2021).
Hingga pada Jumat, (26/3/2021) sekitar pukul 23.00 WITA, polisi pun mengetahui keberadaan pelaku Rifaldy yang sedang bercengkrama dengan temannya di Jalan Deppasawi, Makassar.
Penangkapan pun dilakukan. Di lokasi, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Sayang, pelariannya digagalkan polisi.
Setelah Rifaldy tertangkap, polisi masih melakukan pengembangan. Dari keterangan pengangguran ini, rekannya itu, Andika sedang berada di sekitar Jalan Mannuruki Raya.
Polisi pun melakukan pengintaian selama beberapa jam, sembari melihat setiap orang yang melintas di lokasinya berdiam. Andika pun tiba-tiba melintas di jalan itu dan langsung dilakukan pengejaran.
"Saat kami melihat pelaku Andika melintas, anggota pun melakukan pengejaran dan didapatilah dia saat sedang ingin membeli rokok. Dua pelaku curas ini pun tertangkap," jelas Supriadi.
Setelah kedua pelaku tertangkap, polisi melakukan pencarian barang bukti. Sayang, di perjalanan kedua pelaku berupaya melarikan diri. Polisi pun melepaskan tembakan peringatan tetapi tak diindahkan.
"Kedua pelaku berusaha kabur dengan cara menendang polisi. Kami pun kejar dan sempat diberi peringatan. Karena cuek, kedua kaki pelaku ditembak," tegasnya.
Gara-gara berusaha kabur, Andika pun menderita luka tembakan di kaki sebelah kanan. Begitu pula dengan pelaku Rifaldy yang mengalami nasib sama.
"Setelah keduanya diobati, keduanya mengakui telah melakukan curas di Jalan Seroja. Saat beraksi, keduanya bagi tugas. Pelaku Andika sebagai eksekutor sementara Rifaldy sebagai joki," jelas perwira polisi satu melati ini.
Setelah kasus ini terungkap, kedua pelaku pun dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Termasuk dua unit ponsel dan sebuah sepeda motor milik pelaku yang dipakai beraksi. (ishak/fajar)