Minim Pemasukan, Nasib Dua Perusda di Ujung Tanduk

  • Bagikan

Diketahui, status Perumda atau Perseroda menjadi syarat mutlak untuk memastikan perusahaan daerah dapat berlanjut sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan