Regulasi Salat Tarawih Berjemaah di Masjid Harus Tersosialisasi dengan Baik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar akan memberi perlakuan khusus bagi warga penyintas (pernah terpapar) dan yang telah divaksin Covid-19 untuk menjalankan ibadah salat jemaah tarawih di masjid.

Mereka yang memiliki dokumen atau sertifikat yang dilengkapi barcode, dapat digunakan untuk menjalankan ibadah Ramadan di masjid.

Sedangkan yang belum disuntik vaksin, hanya dibolehkan beribadah di luar masjid. Dengan catatan, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini menjadi atensi serius legislator Makassar.

Ketua Fraksi PKS DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim, meminta Pemkot Makassar segera menyosialisasikan regulasi tersebut jauh-jauh hari sebelum masuk bulan Ramadan.

"Saya kira masyarakat kita sudah bisa menginjakkan kaki untuk sholat berjamaah di Mesjid asal tetap menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker," ucapnya, Sabtu (27/3/2021).

Andi Hadi menyarankan, sebaiknya pemkot Makassar segera duduk bersama dengan para pengurus masjid se kota Makassar untuk memastikan imbauannya mengingat Ramadhan tersisa dua minggu lagi.

"Jangan dua hari lagi Ramadhan baru disampaikan sama pengurusnya itu kan sudah sangat mepet. Sebaiknya pemkot Makassar mulai mengambil langkah untuk membuat kebijakan bersama dengan Majelis Ulama Makassar," sarannya.

Hadi juga setuju jika para mubaligh (penceramah) dan imam-imam di masjid untuk divaksin sebelum puasa Ramadhan tiba.

"Bagus juga kalau vaksin digelar di masjid-masjid mumpung masyarakat ramai tapi sekali lagi masyarakat harus dibekali ilmu tentang vaksin karena tidak semua masyarakat yang mau divaksin namun Dinas Kesehatan harus memassifkan sosialisasi vaksin terlebih jangan sampai banyak warga yang enggan ke mesjid karena tidak mau divaksin," imbuhnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan