Sehingga, lanjut anak buah Ahmad Syaikhu itu, kesejahteraan Pekerja harus diberikan sebagaimana mestinya.
“Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada,” jelas Mufida.
Mufida menambahkan, Dinas Tenaga Kerja setempat juga bisa menjadi jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil masih terdampak.
“Untuk perusahaan kecil jika akan ada kebijakan khusus, bisa melakukan dialog soal THR dengan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja setempat,” pungkasnya.(pojoksatu/fajar)