Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku Penyerangan Mapolres Enrekang Bakal Dikirim ke RSKD Dadi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, ENREKANG - Penahanan terhadap seorang lelaki berinisial BN, 25 tahun atas ulahnya yang sempat menyerang anggota di Mapolres Enrekang telah dilakukan pasca kejadian, Jumat (23/3/2021) kemarin.

BN ditangkap beberapa saat usai sempat menyerang polisi yang sedang berjaga di pintu masuk Mapolres Enrekang, Jalan Sultan Hasanuddin tersebut.

Selama ditahan, sanak keluarga dari BN memenuhi pemanggilan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang. Dia diperiksa dan mempertanyakan alasan BN nekat melakukan hal tersebut, dengan cara menghunuskan sebilah parang ke arah petugas penjagaan.

Setelah mendalami keterangan para keluarga, barulah diketahui ternyata warga Kecamatan Masalle ini memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang diduga kambuh.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan secara kejiwaan. Karena berdasarkan keterangan keluarga pelaku penyerangan, bahwa ada riwayat gangguan kejiwaan," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Selasa (30/3/2021)

Mengetahui bahwa BN punya riwayat gangguan kejiwaan, polisi pun langsung mempersiapkan segala keperluan administrasi agar BN segera dibawa ke RS Dadi, Kota Makassar untuk menjalani perawatan.

"Kami sudah menyiapkan administrasi ke RSKD Provinsi Sulsel untuk pemeriksaan kejiwaan terhadap si pelaku, dan pelaku saat ini sudah di sana," jelas perwira polisi dua melati ini.

Saat ini pun penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap BN oleh tim dokter, untuk lebih memastikan pelaku benar-benar mengidap gangguan kejiwaan.

Jika terbukti pelaku BN sama sekali tidak memiliki riwayat penyakit seperti yang dikatakan oleh keluarganya, polisi akan menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan