Itu dilakukan untuk memastikan jumlah korban serta rumah sakit yang dijadikan tempat merawat mereka. ”Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang,” katanya. (idr/syn/mia/ygi/mum/edo/c14/c7/fal/jpg)
Pasca Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris di 3 Daerah
