Rizieq Shihab Protes Dirut RS Ummi Tak Ditahan, Jaksa: Dia Dokter yang Masih Bertugas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan alasannya tidak menahan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat yang juga berstatus terdakwa dalam kasus surat keterangan tes usap (swab test) palsu. Penangguhan penahanan Andi Tatat dikabulkan oleh Jaksa.

Jaksa menyampaikan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Andi Tatat memberikan surat penangguhan penahanan dengan alasan masih melaksanakan tugasnya sebagai dokter. Itu dikarenakan RS Ummi hingga kini menjadi rujukan pasien Covid-19.

“dr Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahan, dengan alasan dr Andi Tatat seorang dokter yang masih melaksanakan tugas, dan Sebagai Dirut RS Ummi di Kota Bogor. Dimana rumah sakit tersebut menjadi rujukan pasien Covid-19,” kata jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3).

Jaksa menyampaikan, saat ini kinerja dokter sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Sehingga keberadaannya dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

“Oleh karena alasan kemanusiaan, karena alasan pandemi Covid-19, maka terhadap dokter Andi Tatat tidak melakukan penahanan. Tapi walau tidak ditahan perkara pidana dr Andi Tatat tertap dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Jaksa.

Dalam persidangan ini, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19. Rizieq dan istrinya dinyatakan postif Covid-19, sehingga harusnya menjalani perawatan di Kamar President Suite nomor 502 Lantai 5 Rumah Sakit Ummi Bogor sejak 24 November 2020.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan