Sidang Habib Rizieq Shihab, Jaksa Kutip Hadis Rasulullah SAW

  • Bagikan
Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Jaksa ‘menasehati’ Habib Rizieq Shihab di persidangan PN Jaktim. Jaksa mengutip hadits Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang adil meski itu pada keturunan Rasulullah sendiri.

Jaksa memberi tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim.

Jaksa mengutip hadits Nabi Muhammad SAW mengenai hukum harus ditegakkan dengan adil kepada siapapun yang bersalah, meski itu putri Rasulullah sendiri yakni Fatimah.

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab itu berlangsung di PN Jakarta Timur, Selasa (31/3/2021).

Jaksa awalnya menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq Shihab bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP, namun sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Al-Qur’an.

Jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) mengatakan, keberatan terdakwa Habib Rizieq tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku.

Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa HRS menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan Hadits Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia.

Jaksa lantas mengutip hadits Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang adil.

Jaksa membacakan hadits bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunan atau anak kandungnya sendiri.

Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan Hadits Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan