FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Ariati, Kamis, (1/4/2021), dari 25 pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi, terdapat 10 pemerintahan daerah yang belum mencapai 100 persen tingkat kepatuhan.
10 kabupaten/kota itu yang tingkat kepatuhannya belum maksimal dari terendah yakni, Jeneponto, Palopo, Luwu, Tana Toraja, Sinjai, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep, Enrekang dan Luwu Timur.
KPK mencatat 10 daftar kabupaten/kota itu belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara keseluruhan.
Padahal, KPK telah memberikan batas akhir bulan kemarin. "Iya deadlinenya per 31 Maret," kata Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV Niken Ariati, kepada Fajar.co.id.
Terpisah, sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Gubernur Sulsel meminta pemerintah daerah agar dapat segera melaporkan harta kekayaannya. Mengingat LHKPN sudah menjadi salah satu faktor penilaian KPK.
"Paling banyak itu yang belum melakukan adalah Kepala Dinas. Jadi saya ingatkan Pak Wagub, tolong dipastikan Kepala Dinasnya, itu sudah mau akhir Maret," jelasnya, beberapa waktu lalu. (selfi/fajar)