BBM Non Subsidi Naik, Edy Rahmayadi Saling Kontradiktif dengan Pertamina

  • Bagikan
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Foto: sumutpos.co

FAJAR.CO.ID, SUMUT -Kabar kurang mengenakkan harus diterima warga Sumatera Utara (Sumut) di tengah masa pandemi Covid-19. Dimana, harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi wilayah Sumut mengalami kenaikkan, mulai Kamis (1/4/2021).

Adapun perubahan harga tersebut rata-rata naik seharga Rp200, yaitu ; Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850; Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200; Pertamax turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050; Pertamina dex dari Rp10.200 menjadi Rp 10.450; Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta solar non Public Service Obligation (PSO) dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.

PT Pertamina beralasan kebijakan tersebut lantaran merujuk pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Unit Manager Communication, Relations, dan CSR Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Taufikuracman menyebut terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti bio solar tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman melalui keterangan resmi tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Meski begitu, perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya, Kota Medan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” jelasnya.

Namun, pernyataan kontradiktif diungkapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Edy menyebut kenaikan harga BBM non Subsidi di Sumut bukan karena Pergub yang dikeluarkannya.

“Bukan mengacu dari Pergub. Pergub menyesuaikan peraturan dari atas, prosedurnya begitu. Kondisi tuntutan ekonomi itu harus stabil,” jelasnya, kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Kenaikan harga BBM non Subsidi itu kata Edy merupakan wewenang Pertamina. “Enggak lah (bukan karena Pergub), ya salah. Yang menentukan harga itu (BBM) Pertamina atau Gubernur? Kita kan harus melakukan penyesuaian. ‎Saya pikir, naik barang, Pergubnya harus diperbaharui,” jelas Edy.

Edy kenaikan harga itu sangat berpengaruh kepada Moneter. “Moneter itu siapa punya. Hayo jawab. Nasional. Hanya lima yang tidak boleh dilakukan oleh daerah. Hukum, pendidikan, agama, pertahanan dan keamanan yang kelima moneter,” jelasnya.

Pun demikian, Edy mengatakan akan konsultasi bersama PT Pertamina (Persero) Sumbagut terkait solusi atas kenaikan harga BBM di Provinsi Sumut ini.

“Nanti kita konsultasikan kalau itu. Sudah pastilah. Semua apapun, bentuknya barang yang naik pada saat kondisi seperti ini pasti tidak (wajar) populis. Tapi si Negara ini kan harus hidup. Dia harus balance,” ungkapnya.

Mantan Ketum PSSI itu menegaskan ada keliruan bila kenaikan harga BBM di Sumut disebut mengacu pada Pergub yang dikeluarkannya.

“Masa Pertamina mengacu pada Pergub. Harga Pertamina itu, itu untuk Indonesia atau Sumut? Mana ada itu. Salah, Salah.‎ Harga Bensin (BBM) di Jakarta dan di sini sama enggak? Salah Anda. Cocokkan, telpon di sana (Jakarta), berapa di sini (Sumut),” tandasnya.

Edy mengatakan kalaupun ada perbedaan harga di wilayah di Indonesia untuk daerah yang memang memiliki rute jauh.
“Ada yang beda di Wamena. Karena faktor rute, atau jarak. Oke, nanti kalau salah, kita benari,” ‎pungkasnya. (nin/pojoksumut)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan