FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim adalah langkah yang telah sesuai koridor Undang-undang.
Ini adalah SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK sejak lembaga anti rasuah itu berdiri.
Menurut Supriansa, KPK mengeluarkan SP3 itu hal yang baik dari segi pendekatan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Karena Tindakan penyidik mengeluarkan SP3 memiliki dasar hukum yang jelas karena sudah diatur dalam UU no 19/2019 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Artinya Jika ternyata dari hasil penyidikan sebuah kasus, penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU Tipikor 2019," tegasnya politisi Golkar itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4/2021).
Demikian bunyi Pasal 40 UU Tipikor: Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan
penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua (2) tahun.
"Kita percayakan kawan-kawan yang bekerja di KPK untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan penegakan dan kepastian hukum," sambung Supriansa.