SP3 Kasus BLBI Bakal Dipraperadilkan MAKI, Jubir KPK Bilang Begini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya praperadilan yang bakal diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Praperadilan itu diajukan atas keputusan KPK menghentikan penyidikan perkara (SP3) kasus korupsi BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Ali memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, lanjutnya, putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana.

“KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA,” kata Ali.

Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, kata Ali, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan