Bikin Petisi Online Tidak Boleh Serampangan, Bisa Kena Sanksi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Era digitalisasi membuat hampir semua hal bisa dilakukan secara online. Tak terkecuali petisi yang memang marak dilakukan lewat platform online. Siapa pun bisa menjadi penggagas petisi untuk berkampanye atau mencari solusi atas masalah umum di masyarakat.

Tapi, tahukah Anda, jika sembarang membuat petisi, sanksi pun bisa dijatuhkan sesuai dengan aturan platform yang digunakan. Seperti diungkapkan Direktur Komunikasi Change.org, Arief Aziz.

Setiap orang memang bisa berkampanye untuk memobilisasi pendukung, dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi di Change.org.

“Jadi siapapun bisa buat petisi, tinggal masuk ke situs Change.org saja, klik mulai petisi dan menjawab beberapa pertanyaan. Dan siapapun yang memulai petisi itu bisa langsung menayangkan petisi mereka,” ujar Direktur Komunikasi Change.org, Arief Aziz, baru-baru ini.

Namun, ada hal-hal yang bisa menyebabkan petisi diturunkan dari para penggagasnya. Seperti konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan disinformasi, merupakan hal-hal yang dilarang dimuat dalam petisi.

Jika menemukan konten yang melanggar pedoman komunitas atau ketentuan layanan maka bisa dihapus. Tak hanya menurunkan, bahkan ada sanksi tegas yang diberikan.

“Jika si penggagas petisi mengunggah konten yang merupakan pelanggaran serius atau berulang, kami bahkan dapat menangguhkan atau menutup akunnya,” ucapnya.

Terkait disinformasi, dia mengakui memang sulit untuk mengkategorikannya. Sebab, kalau dilihat di panduan komunitas kasus disinformasi ini tidak bisa sembarangan untuk ditetapkan sebagai petisi disinformasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan