“Jadi kalau misalnya ada satu hal yang kita lihat di sini bahwa disinformasi petisi itu efeknya bisa berdampak buruk sekali, maka mungkin saja kita putuskan untuk kita turunkan. Tapi, dengan adanya kemudian permintaan dari yang berwewenang maka petisi itu menjadi lebih kuat untuk kita turunkan,” tukasnya.
Dia mencontohkan kasus petisi berjudul ‘Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Selamatkan Bayi Kita dari Racun Bisphenol A (BPA)’ akhirnya dihapus karena mengandung konten berisi disinformasi.
Dalam kasus ini, Arief mengaku diminta Kemenkominfo, yang mengirimkan surat lewat sosial media, untuk menurunkan petisi itu karena dianggap disinformasi. Kemudian pihaknya langsung mengirim surat secara formal ke tim global di pusat supaya bisa diproses pencabutan petisinya.
“Kita juga memberitahukan penggagas petisi apa yang telah terjadi dengan alasan penurunan petisinya,” paparnya. (jpg)