FAJAR.CO.ID -- Usai menodong warga pakai senpi atau airsoft gun ilegal di Duren Sawit, Jaktim, bos startup Muhammad Farid Andika (MFA) menjalani tes urine.
MFA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kepemilikan senpi ilegal ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Gereja Katedral, Jakpus, Sabtu (3/4/2021) mengatakan, polisi telah mengambil tes urine Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner ‘koboi’ di Duren Sawit, Jaktim.
Tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah Muhammad Farid Andika terpengaruh miras atau narkotika saat melakukan penodongan kepada warga.
“Kita sudah tes urine yang bersangkutan ke RS Kramat Jati, hasilnya masih belum kita dapat. Nanti kalau sudah kita dapat disampaikan,” ujarnya.
Kombes Yusri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka di kasus penodongan tersebut.
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan airsoft gun ilegal.
“Kami persangkakan di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan yang bersangkutan kita lakukan penahanan mulai hari ini sejak siang tadi,” terang Yusri.
Selain masalah penodongan, Muhammad Farid Andika juga akan disidik polisi terkait perkara kecelakaan lalu lintas di Duren Sawit, Jaktim.
Korban seorang perempuan yang ditabrak Muhammad Farid Andika telah diperiksa polisi.
“Yang pertama adalah (masalah) laka lantas, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Muhammad Farid Andika), kemudian juga kepada korban juga,” katanya lagi. (PojokSatu)