FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan atas nama tersangka sekaligus Obligor BLBI Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).
Penerbitan SP3 ini ikut ditolak politikus Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, ada yang aneh dalam penghentian kasus yang diduga merugikan negera hingga Rp4,58 triliun.
"Saya menolak SP3 Samsul Nursalim ini karena tersangka sendiri belum pernah diperiksa. Dasar SP3 nya menjadi dipertanyakan," kata Ferdinand dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Senin (5/4/2021).
Mantan kader Partai Demokrat itu juga mendukung Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan KPK itu.
"Saya juga mendukung MAKI untuk menggugat SP3 tersebut di Pengadilan. Jika memangg ini tak bisa dibuktikan, lebih baik tunggu kadaluarsa kasusnya daripada SP3," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan bakal diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan paling lambat akhir April 2021.
“MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Diketahui, alasan KPK mengentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim lantaran tidak terpenuhinya unsur perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK.
“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/4).(msn/fajar)