Menko Airlangga: 110 dari 542 Daerah Otonom Bentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA --Untuk mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keppres tersebut menetapkan koordinasi percepatan digitalisasi keuangan dilakukan di 542 daerah otonom dalam wadah Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang akan diketuai oleh kepala daerah.

Airlangga mengatakan bahwa saat ini sudah ada 110 dari 542 daerah otonom yang telah menginisiasi pembentukan TP2DD.

"Diharapkan seluruh daerah bisa mengikuti yang 110, sehingga akan berada di 542 daerah otonom,” kata Airlangga dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021, Senin (5/4/2021).

Airlangga menambahkan, satgas tersebut akan mendorong pelaksanaan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dengan kebijakan dalam berbagai program.

Kebijakan tersebut seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi dari elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah, sistem percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta program championship pembentukan TP2DD sebagai ujung tombak implementasi pengembangan perluasan digitalisasi daerah.

Airlangga menyebut, pemerintah berupaya mengimplementasi ekonomi digital di daerah dengan tujuan agar elektronifikasi transaksi pememerintah daerah dapat dilakukan menyeluruh di seluruh Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan