Berpotensi Langgar Perda, Danny Diminta Tidak Gegabah Menonaktifkan Ketua RT dan RW

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Makassar, Zulkifli Thahir, menilai, langkah Walikota Makassar Danny Pomanto menonaktifkan seluruh ketua RT dan RW kemudian diganti pelaksana tugas (Plt) tidak sepenuhnya salah namun terkesan terburu buru.

"Tentunya berdampak kurang baik bagi pemerintah kota Makassar dan masyarakat," tutur Zulkifli Thahir saat dihubungi fajar.co.id, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, jika kebijakan itu didasari dengan alasan politik praktis dan kinerja yang melambat, Zulkifli merasa kurang pas dan elok.

"Apalagi dikaitkan dengan program Makassar Recover, jadi kami rasa pak Danny sangat terburu buru," nilainya.

Ia menuturkan, Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh rakyat dan yang berhak memberhentikan rakyat bukan negara atau pemerintah.

"Hal ini telah diatur dalam Perwali No. 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Perda No. 41 Tahun 2001. Jika Walikota Makassar mengganti Ketua RT dan RW yang belum habis masa tugasnya maka Walikota Makassar melanggar Perda karena berdasarkan Perda No 41 Tahun 2001 Ketua RT RW itu dipilih rakyat secara langsung sehingga yang berhak memberhentikan adalah rakyat melalui pemilihan langsung, bukan Negara atau Pemerintah," tegasnya.

Ia melanjutkan, sangat jelas RT RW diganti jika habis masa tugasnya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan melakukan pelanggaran moral, sesuai dengan Perda 41 Tahun 2001.

Ketua OKK MPW Pemuda Pancasila Sulsel ini juga menyampaikan, jika ingin proses percepatan sebagai langkah resetting pemerintah mengingat karena sudah memasuki bulan April 2021 maka memang peran RT dan RW yang sangat penting, dalam mengawal program pemerintah yang langsung menyasar warga, terutama dalam mengkoordinasikan Makassar Recover.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan