FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Mochammad Fadjroel Rachman. Pengelolaan TMII itu tidak lagi oleh Yayasan Harapan Kita, tetapi dikelola oleh negara.
"Presiden Joko Widodo
@jokowi telah menerbitkan Perpres yang menyatakan TMII dikelola Negara/Kemensetneg. Tidak lagi oleh Yayasan Harapan Kita. Disampaikan langsung oleh Mensesneg Pratikno," tulis Fadjroel Rachman dalam akun resminya, @fadjroeL, Kamis (7/4/2021).
Yayasan Harapan Kita mengelola TMII sejak 1977 dan didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. (eds)