FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito dituntut tiga tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suharjito diyakini memberikan suap kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kasus penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secata berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Siswandono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/4).
Suharjito diyakini menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.
Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Suharjito tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Hal meringankan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara signifikan,” ucap Jaksa.
Suharjito dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (jpg/fajar)