Menko Mahfud MD Bela Keputusan KPK atas SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim disebut sudah tepat oleh Menko Polhukam Mahfud Md

Mahfud MD mengakui jika keputusan KPK pada awal bulan April ini bakal memancing polemik. Hanya saja, KPK memutuskan itu karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

"SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T," kata Mahfud dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).

Mantan Ketua MK itu menjelaskan jika Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bkn pidana," jelasnya.

"KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut kepas dari status TSK karena perkaranya adalah 1 paket dgn ST (dilakukan bersama). Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?," lanjut Mahfud.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan