FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan untuk para pengguna lagu atau musik di karaoke, kafe, pub, kelab malam dan diskotek perlu membayar royalti kepada pencipta lagu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pada 30 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip fajar.co.id, Kamis (8/4/2021).
Para musisi Indonesia menyambut dengan gembira aturan baru ini. Mereka beramai-ramai memberi apresiasi setinggi-tingginya terhadap Presiden Jokowi karena telah menjawab keresahannya selama ini.
Iwan Fals misalnya, lewat cuitannya di akun Twitter pribadinya mengaku bersyukur. "Ya, Alhamdulillah lah," singkat penyanyi lagu Bento itu.
Anang Hermansyah pun berceloteh demikian. Ia menyebut PP nomor 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Artinya, secara logis, kedepan penerimaan royalti akan meningkat tajam.
Selanjutnya ada Anji yang tak sanggup menyembunyikan rasa gembiranya. "DEAR PAK PRESIDEN @jokowi, atas nama pribadi sebagai Musisi dan Komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli," soraknya di Instagram.
Diva sekaligus Legislator Senayan, Krisdayanti juga tak ketinggalan enanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Sebagai Anggota DPR dan sebagai satu dari banyaknya seniman musik Tanah Air saya mengapresiasi dan positif dengan adanya bebijakan ini," ujarnya.
Adanya kejelasan aturan royalti lanjut KD, artinya sudah ada kehadiran negara, menjawab keresahan para musisi, dan tentu memberi dampak positif dan menghadirkan kesejahteraan untuk para seniman dan musisi.
"Ini akan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia agar lebih giat lagi berkarya," seru KD.
Di samping itu, penyanyi Kunto Aji pun mencoba meluruskan kontroversi dan kekhawatiran para pelaku usaha yang mulai menyeruak.
Ia mengatakan, yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Bukan kepada pengamen, warkop, warung kecil.
"Simpan kekhawatiranmu. Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tegas Kunto Aji.
"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," pungkas penyanyi yang melejit lewat debut singlenya 'Terlalu Lama Sendiri' tersebut. (endra/fajar)