"Kami kenakan Pasal 296 dan Pasal 506 yaitu sebagai muncikari, memudahkan perbuatan cabul," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. Rencananya, Polres Kediri memeriksa kondisi psikologis pelaku untuk mengetahui apakah ada kelainan jiwa. (ngopibareng/jpnn)
Suami Melihat Istri Berbuat Begituan, Dijual Rp1 Juta ke Pria Hidung Belang
