Walhi Desak Pemerintah Tutup Tambang Marmer Bontocani

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Di Desa Bontojai dan Bulusirua Kecamatan Bontocani ada tambang marmer. Lokasi pertambangan berada di salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sulsel yang sangat kritis yakni, DAS Walanae.

Perusahaan yang mengerjakan pertambangan di sana yaknu, PT Emporium Bukit Marmer. Lerusahaan pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan luas 126,5 Ha dan telah mengantongi izin usaha produksi aktivitas pertambangan marmer.

Walhi Sulsel menanggapi terbitnya izin tersebut. Daerah hulu seharusnya menjadi daerah yang dilindungi dari aktivitas ekstraktif karena akan berdampak pada daerah hilir.

"Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan bahwa pembukaan lahan secara massif untuk aktivitas pertambangan dan pembukaan jalan jelas akan berdampak buruk pada jasa lingkungan hulu DAS Walanae sebagai sumber mata air dan saluran irigasi masyarakat" ucap Staf Advokasi dan kajian Walhi Sulsel, Slamet Riadi Sabtu (10/4/2021).

Tidak hanya itu kata dia, surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang bertugas di Wilayah Sungai Walanae-Cenranae kepada Aliansi Tolak Tambang Bontocani juga memperjelas bahwa BBWS Pompengan Jeneberang belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis terkait dengan aktivitas tambang marmer di Hulu DAS Walanae

Melalui surat balasan dalam bentuk pemberitahuan dari BBWS Pompengan-Jeneberang diduga kuat penerbitan izin usaha pertambangan Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua cacat prosedural dan juga membahayakan masyarakat serta lingkungan di Bontocani.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan