Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Berubah, Masuk Lebih Lambat, Pulang Lebih Cepat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadan.

Hal itu diatur dalam surat edaran (SE) Nomor : 060/214/Org/IV/2021 Tentang jam kerja aparatur sipil negara selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/3638/B.org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan
Suci Ramdhan 1442 H / 2021 M.

maka dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, perlu diatur jam kerja dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar sebagai berikut

  1. Jam Kerja
    Hari Senin s.d Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 Wita; Hari Jum'at : Pukul 08.00 - 15.30 Wita.
  2. Istirahat
    Hari Senin s.d Kamis : Pukul 12.00 - 12.30 Wita; Hari Jum'at : Pukul 11.30 - 12.30 Wita.
  3. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M.

4 Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1(satu) berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di Kantor (work from office) maupun
di rumah/tempat tinggal (work from home). (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan