FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Waskita Karya, Desi Arryani dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia diyakini jaksa melakukan korupsi pengerjaan proyek fiktif pada PT. Waskita Karya.
Selain Desi, Jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara ini. “Menuntut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, Desi Arryani selama enam tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan dan pidana denda masing-masing Rp 300 juta, subsider pidana kurungan pengganti tiga bulan,” kata Jaksa Ronald Worotikan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4).
Dalam persidangan itu, Desi dituntut kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Aryyani. Empat terdakwa lainnya yang terseret dalam perkara ini antara lain, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan mantab Wakadiv Sipil Waskita Karya, Fakih Usman dan mantan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Keempat terdakwa lainnya yang juga terseret korupsi proyek fiktif Waskita Karya, Yuly Ariandi dituntut dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Kemudian Fathor Rachman, Jarot Subana dan Fakih Usman dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.