Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Fathor Rachman dituntut pidana uang pengganti senilai Rp 3,67 miliar subsider dua tahun kurungan; Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 subsider tiga tahun kurungan; Fakih Usman sebesar Rp 8.878.733.720 subsider tiga tahun kurungan; Yuly Ariandi sebesar Rp 47.386.931.587 subsider tiga tahun kurungan. “Desy Aryyani sejumlah Rp3.415.000.000, namun karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti,” beber Jaksa.
Jaksa meyakini, lima terdakwa mantan pejabat PT Waskita Karya itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.000 untuk 41 kontrak pekerjaan fiktif. Perbuatan itu lantas memperkaya pihak lain yakni, Haris Gunawan Rp 1,52 miliar; Dono Parwoto Rp 1,36 miliar; Imam Bukori Rp 6,18 miliar; Wagimin Rp 20,5 miliar dan Yahya Mauluddin Rp150 juta.
Bahkan perbuatan kejahatan itu juga diyakini memperkaya sejumlah korporasi, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya senilai Rp 8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri sebesar Rp 3,83 miliar; PT MER Engineering sejumlah Rp 5,79 miliar dan PT Aryana Sejahtera senilai Rp 1,7 miliar. “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.296.416.008, atau atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” beber Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selain itu mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya selaku BUMN, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” tegas Jaksa.