Kelima mantan pejabat PT Waskita Karya dituntut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 65 ayat 1 KUHP. (jpg/fajar)
Proyek Fiktif, Mantan Pejabat PT Waskita Karya Dituntut 6 Tahun Penjara
